MANAJEMEN
SUMBER DAYA MANUSIA
PEMUTUSAN HUBUNGAN
KERJA
Kelompok 8 : Fanny Arisda Amaliya. / 22215466
Maharani
Pratiwi W. H. / 23215985
Saras
Nabilah. / 26215404
Tania
Adinda Suseno. / 26215808
Sesi Tanya Jawab Materi
Presentasi
1. Oleh Cucun Hartati
Menurut kalian,
saat Anies Baswedan memecat Walikota Jatim melalui whatsapp itu termasuk jenis
PHK yang bagaimana?
Jawab : menurut
informasi yang diperoleh dari kelompok kami, bahwa Walikota Jaktim tersebut di
PHK karena telah memasuki masa pensiunnya, maka menurut kami hal tersebut
termasuk pemutusan hubungan krja secara terhormat karena telah memasuki masa
pensiun. Kemudian untk cara yang dilakukan, yaitu PHK melalui Whatsapp, selagi
kedua belah pihak dapat saling mengerti, tidak mempermasalahkannya dan juga
tetap melakukan PHK tersebut dengan prosedur-prosedur yang sesuai maka
menurut kami hal itu tidak menjadi
masalah dan sah-sah saja.
2. Oleh Achmad Maulana Yusuf
Bagaimana dengan
status karyawan yang dipindah kerjakan dari suatu perusahaan ke perusahaan
lain, namun masih dalam hubungan perusahaan induk dan perusahaan anak. Apakah
hal tersebut termasuk PHK juga untuk salah satu prusahaan atau bagaimana?
Jawab : menurut
kami hal tersebut bisa jadi kemungkinan PHK atau bisa jadi juga hanya sebatas
pemidah tugasan atau mutasi kerja, tergantung dengan kondisi karyawan pada saat
dipindahkan ke perusahaan lain tersebut apakah mendapat pesangon atau tidak.
Jika karyawan tersebut mendapat pesangon maka bisa jadi hal tersebut menjadi
salah satu bentuk PHK, namun jika karyawan yang bersangkutan tidak diberikan
pesangon hal tersebut mungkin hanya sebatas mutasi karyawan atau pemindah
tugasan saja.
3. Oleh Muhammad Andika
Apakah setiap
perusahaan wajib atau tidak untuk memberikan uang pesangon bagi karyawan yang
di PHK? Kemudian bagaimana jika ada perusahaan yang tidak memberikan uang
pesangon kepada karyawan yang di PHK, apa konsekuensinya?
Jawab:
sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Ya, setiap
perusahaan wajib untuk memberikan uang pesangon kepada karyawannya yang di PHK.
Kemudian jika ada suatu perusahaan yang tidak memberikan uang pesangon sasuai
yang ditetapkan dalam UU Ketenagakerjaan tersebut makan konsekuensinya dapat
terjadi konflik dan bahkan demo karyawan terhadap perusahaan itu, atau karyawan
dapat melaporkan perusahaan tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
ata Kementerian Ketenagakerjaan untuk menuntut hak
pesangonnya.
Sesi Pertanyaan Dari Kelompok 8 Untuk Kelompok Lain
1.
Undang-undang pasal berapakah yang mengatur tentang ketenagakerjaan?
Jawab: UU No. 13 Tahun 2003
2.
Berdasarkan materi yang telah dipresentasikan, sebutkan jenis-jenis dari
PHK
Jawab:
PHK Sementara dan PHK Permanen