Sabtu, 26 Maret 2016

Masih Relevankah Sistem Ekonomi Pancasila Saat Ini?

          Pada masa saat ini mungkin kita banyak bertanya mengenai sistem ekonomi Indonesia saat ini. Apakah sistem perekonomiaan itu masih relevan bagi Indonesia? Bagaimana penerapannya di Indonesia? Karena sistem ekonomi itu sangat penting bagi suatu negara untuk mengatur dan mengorganisasi seluruh kegiatan perekonomian dalam masyarakat yang dilakukan pemerintah atau swasta dalam rangka meraih kemakmuran atau kesejahteraan, maka setiap negara haruslah memiliki sistem yang mengatur tentang perekonomian negara tersebut.

           Sebelum membahas kerelevanan sistem ekonomi pancasila, ada baiknya kita mengenal apa itu sistem ekonomi pancasila.

           Setiap negara pasti mempunyai sistem perekonomian yang berbeda-beda, hal ini disebabkan karena perbedaan dari ideologi-ideologi yang dianut oleh negara-negara tersebut.  Pertama, pendapat mengatakan bahwa sistem ekonomi Indonesia bukanlah sistem kapitalisme maupun sosialisme. Emil Salim (1979) mengatakan bahwa sistem ekonomi Pancasila adalah sistem ekonomi pasar dengan unsur perencanaan. Sistem ekonomi Pancasila adalah sistem ekonomi yang didasarikan atas jiwa ideologi Pancasila yang di dalamnya terdapat makna demokrasi ekonomi yaitu kegiatan ekonomi berdasarkan usaha bersama dengan asas kekeluargaan dan kegotong royongan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dalam bimbingan dan pengawasan pemerintah.

           Lalu bagaimanakah ciri-ciri dari sistem perekonommian Pancasila itu sendiri?

           Ciri-ciri pokok dari sistem ekonomi Pancasila itu sendiri terdapat pada UUD 1945 Pasal 33, dan GBHN Bab III B No. 14. Berikut ini ciri-ciri pokok sistem ekonomi Pancasila, yaitu:
  • Yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah negara / pemerintah.
  • Peran negara adalah penting namun tidak dominan, dan begitu juga dengan peranan pihak swasta yang posisinya penting namun tidak mendominasi.
  • Masyarakat adalah bagian yang penting di mana kegiatan produksi dilakukan oleh semua untuk semua serta dipimpin dan diawasi oleh anggota masyarakat.
  • Modal atau pun buruh tidak mendominasi perekonomian karena didasari atas asas kekeluargaan antar sesama manusia.


Berdasarkan pasal 33 UUD 1945, GBHN menggariskan bahwa pembangunan di bidang ekonomi yang di dasarkan kepada Demokrasi Ekonomi menentukan bahwa masyarakat harus memegang peranan aktif dalam kegiatan pembangunan. Sedangkan Pemerintah berkewajiban memberikan pengarahan dan bimbingan terhadap pertumbuhan ekonomi serta menciptakan iklim yang sehat bagi perkembangan dunia usaha. Sebaliknya dunia usaha perlu memberikan tangggapan terhadap pengarahan dan bimbingan serta penciptaan iklim tersebut dengan sigiat-giatnya yang nyata.

Setelah beberapa penjelasan diatas, maka dapat kita simpulkan bahwa ekonomi Pancasila yang dianut Indonesia mempunyai arti yang sangat penting bagi bangsa Indonesia itu sendiri. Ekonomi Pancasila diterapkan di Indonesia dengan tujuan akhir mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Lalu sekarang bagaimanakah penerapan sistem ekonomi Pancasila itu sendiri di Indonesia?

Dalam penerapannya saat ini, sebetulnya sistem ekonomi Pancasila dapat dikatakan masih amburadul atau dalam kata lain berantakan. Mengapa dikatakan masih berantakan? Mari kita lihat dan kita amati dengan seksama.

Sejak dimulainya serangan globalisasi dari negara-negara industri kepada negara-negara berkembang praktek-praktek liberalisasi perdagangan dan investasi di Indonesiapun ikut terkena pengaruhnya. Saat inipun kita dapat melihat dan merasakan bahwa produk-produk dari luar negeri semakin banyak dan bebas beredar di Indonesia. Ini semuapun tidak luput dari pengaruh globalisasi. Perusahaan-perusahaan asingpun semakin banyak yang menanmkan sahamnya dan membangun pabriknya-pabriknya  di negeri ini. Sebenarnya hal ini dapat ditangkal dengan penerapan sistem ekonomi Pancasila. Namun sejauh ini gagal karena politik ekonomi diarahkan pada akselerasi pembangunan yang lebih mementingkan pertumbuhan ekonomi tinggi ketimbang pemerataan hasil-hasilnya.

Sebetulnya penerapan sistem ekonomi Pancasila di Indonesia sudah sangatlah tepat. Menurut ekonom Universitas Gadjah Mada Revrisond Baswir, beliau mengatakan “impementasi nilai Pancasila khususnya menyangkut nilai ‘Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’ dapat diterapkan dalam berbagai aspek mencakup sosial, budaya, politik, serta ekonomi.”

Lalu sekarng pertanyaannya “Masih Relevankah Sistem Ekonomi Pancasila Saat Ini?”

Menurut saya, sistem ekonomi Pancasila saati ini sudah tidak lagi relevan bagi bangsa Indonesia karena pada penerapannya saat ini kapitalisme atau mungkin bisa disebut dengan neo liberalisme lah yang banyak bermain. Walaupun begitu sistem ekonomi di Indonesia tidaklah bisa diganti dengan sistem ekonomi lain karena, sistem ekonomi lain tidaklah sesuai dengan keadaan perekonomian Indonesia itu sendiri.

1 komentar:

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA Kelompok 8    :       Fanny Arisda Amaliya. / 22215466                   ...