Pada
masa saat ini mungkin kita banyak bertanya mengenai sistem ekonomi Indonesia
saat ini. Apakah sistem perekonomiaan itu masih relevan bagi Indonesia?
Bagaimana penerapannya di Indonesia? Karena sistem ekonomi itu sangat penting
bagi suatu negara untuk mengatur dan mengorganisasi seluruh kegiatan
perekonomian dalam masyarakat yang dilakukan pemerintah atau swasta dalam
rangka meraih kemakmuran atau kesejahteraan, maka setiap negara haruslah
memiliki sistem yang mengatur tentang perekonomian negara tersebut.
Sebelum membahas kerelevanan sistem ekonomi
pancasila, ada baiknya kita mengenal apa itu sistem ekonomi pancasila.
Setiap negara pasti mempunyai sistem
perekonomian yang berbeda-beda, hal ini disebabkan karena perbedaan dari
ideologi-ideologi yang dianut oleh negara-negara tersebut. Pertama,
pendapat mengatakan bahwa sistem ekonomi Indonesia bukanlah sistem kapitalisme
maupun sosialisme. Emil Salim (1979)
mengatakan bahwa sistem ekonomi Pancasila adalah sistem ekonomi pasar dengan
unsur perencanaan. Sistem ekonomi
Pancasila adalah sistem ekonomi yang didasarikan atas jiwa ideologi Pancasila
yang di dalamnya terdapat makna demokrasi ekonomi yaitu kegiatan ekonomi
berdasarkan usaha bersama dengan asas kekeluargaan dan kegotong royongan dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dalam bimbingan dan pengawasan
pemerintah.
Lalu bagaimanakah ciri-ciri dari
sistem perekonommian Pancasila itu sendiri?
Ciri-ciri pokok dari sistem ekonomi Pancasila itu sendiri
terdapat pada UUD 1945 Pasal 33, dan GBHN Bab III B No. 14. Berikut ini
ciri-ciri pokok sistem ekonomi Pancasila, yaitu:
- Yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah negara / pemerintah.
- Peran negara adalah penting namun tidak dominan, dan begitu juga dengan peranan pihak swasta yang posisinya penting namun tidak mendominasi.
- Masyarakat adalah bagian yang penting di mana kegiatan produksi dilakukan oleh semua untuk semua serta dipimpin dan diawasi oleh anggota masyarakat.
- Modal atau pun buruh tidak mendominasi perekonomian karena didasari atas asas kekeluargaan antar sesama manusia.
Berdasarkan pasal 33 UUD 1945, GBHN
menggariskan bahwa pembangunan di bidang ekonomi yang di dasarkan kepada
Demokrasi Ekonomi menentukan bahwa masyarakat harus memegang peranan aktif
dalam kegiatan pembangunan. Sedangkan Pemerintah berkewajiban memberikan
pengarahan dan bimbingan terhadap pertumbuhan ekonomi serta menciptakan iklim
yang sehat bagi perkembangan dunia usaha. Sebaliknya dunia usaha perlu
memberikan tangggapan terhadap pengarahan dan bimbingan serta penciptaan iklim
tersebut dengan sigiat-giatnya yang nyata.
Setelah beberapa penjelasan diatas,
maka dapat kita simpulkan bahwa ekonomi Pancasila yang dianut Indonesia
mempunyai arti yang sangat penting bagi bangsa Indonesia itu sendiri. Ekonomi
Pancasila diterapkan di Indonesia dengan
tujuan akhir mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Lalu sekarang bagaimanakah penerapan sistem
ekonomi Pancasila itu sendiri di Indonesia?
Dalam penerapannya saat
ini, sebetulnya sistem ekonomi Pancasila dapat dikatakan masih amburadul atau
dalam kata lain berantakan. Mengapa dikatakan masih berantakan? Mari kita lihat
dan kita amati dengan seksama.
Sejak
dimulainya serangan globalisasi dari negara-negara industri kepada
negara-negara berkembang praktek-praktek liberalisasi perdagangan dan investasi
di Indonesiapun ikut terkena pengaruhnya. Saat inipun kita dapat
melihat dan merasakan bahwa produk-produk dari luar negeri semakin banyak dan
bebas beredar di Indonesia. Ini semuapun tidak luput dari pengaruh globalisasi.
Perusahaan-perusahaan asingpun semakin banyak yang menanmkan sahamnya dan
membangun pabriknya-pabriknya di negeri
ini. Sebenarnya hal ini dapat ditangkal dengan
penerapan sistem ekonomi Pancasila. Namun sejauh ini gagal karena politik
ekonomi diarahkan pada akselerasi pembangunan yang lebih mementingkan
pertumbuhan ekonomi tinggi ketimbang pemerataan hasil-hasilnya.
Sebetulnya penerapan
sistem ekonomi Pancasila di Indonesia sudah sangatlah tepat. Menurut ekonom
Universitas Gadjah Mada Revrisond Baswir, beliau mengatakan “impementasi nilai
Pancasila khususnya menyangkut nilai ‘Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia’ dapat diterapkan dalam berbagai aspek mencakup sosial, budaya,
politik, serta ekonomi.”
Lalu
sekarng pertanyaannya “Masih Relevankah Sistem Ekonomi Pancasila Saat Ini?”
Menurut
saya, sistem ekonomi Pancasila saati ini sudah tidak lagi relevan bagi bangsa
Indonesia karena pada penerapannya saat ini kapitalisme
atau mungkin bisa disebut dengan neo liberalisme lah yang banyak bermain.
Walaupun begitu sistem ekonomi di Indonesia tidaklah bisa diganti dengan sistem
ekonomi lain karena, sistem ekonomi lain tidaklah sesuai dengan keadaan
perekonomian Indonesia itu sendiri.
Daftar Pustaka
- http://siparaupedia.blogspot.co.id/2015/03/sistem-ekonomi-pancasila.html
- http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/makro/15/06/01/np8xto-ekonom-menilai-penerapan-sistem-ekonomi-pancasila-perlu-digalakkan
- http://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2013/08/14/44938/penerapan-sistem-ekonomi-pancasila-masih-amburadul/
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapus