Minggu, 10 April 2016

Pengelolaan Sumber Daya Alam Indonesia

·     Masalah sumber daya alam struktur penguasaan sumber daya alam

Sumber daya alam adalah sesuatu yang berasal dari alam yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan atau kelangsungan hidup manusia. Yang tergolong di dalamnya tidak hanya komponen biotik, seperti hewan, tumbuhan, dan mikroorganisme, tetapi juga komponen abiotik, seperti minyak bumi, gas alam, berbagai jenis logam, air, dan tanah.
Sumber daya alam berdasarkan jenisnya dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu: sumber daya alam hayati/ biotik dan sumber daya alam non hayati/ abiotik. Sedangkan sumber daya alam berdasarkan sifat pembaharuannya dapat dibagi menjadi tiga macam, yaitu: sumber daya alam yang dapat diperbaharui/ renewable resources, sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui/ non renewable resources, dan sumber daya alam yang tidak terbatas jumlahnya/ unlimited. Dan sumber daya alam berdasarkan kegunaan atau penggunaannya dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu:  sumber daya alam penghasil bahan baku, dan sumber daya alam penghasil energi
Inovasi teknologi, kemajuan peradaban dan populasi manusia, serta revolusi industri telah membawa manusia pada era eksploitasi sumber daya alam sehingga persediaannya terus berkurang secara signifikan. Sumber daya alam mutlak diperlukan untuk menunjang kebutuhan manusia, tetapi sayangnya keberadaannya tidak tersebar merata.
     Permasalahan pengelolaan sumberdaya alam menjadi sangat penting dalam pembangunan ekonomi pada masa kini dan masa yang akan datang. Dalam laporan PBB pada awal tahun 2000 umpamanya, telah diidentifikasi 5 jenis kerusakan ekosistem yang terancam mencapai limitnya, yaitu meliputi ekosistem kawasan pantai dan sumberdaya bahari, ekosistem lahan pertanian, ekosistem air tawar, ekosistem padang rumput dan ekosistem hutan. Kerusakan-kerusakan sumberdaya alam di dalam ekosistem-ekosistem tersebut terjadi terutama karena kekeliruan dalam pengelolaannya sehingga mengalami kerusakan yang disebabkan karena terjadinya perubahan besar, yang mengarah kepada pembangunan ekonomi yang tidak berkelanjutan.
Kekayaan sumber daya alam di Indonesia mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, karena itu pengelolaannya harus dikuasai oleh Negara untuk memberi nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan. Oleh karena itu pengelolaan sumber daya alam di Indonesia telah diatur dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3.


·     Kebijakan sumber daya alam struktur penguasaan sumber daya alam

Arah Kebijakan Bidang Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup dalam GHBN 1999 – 2004
Arah Kebijakan dalam Pengelolaan Sumber Ddaya Alam dalam TAP MPR No. IX/MPR/2001 Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
1.  Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
2.    Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
3.    Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik.
4.    Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan undang-undang.
5.    Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang.

1.    Melakukan pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dalam rangka sinkronisasi kebijakan antarsektor yang berdasarkan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
2.    Mewujudkan optimalisasi pemanfaatan berbagai sumber daya alam melalui identifikasi dan inventarisasi kualitas dan kuantitas sumber daya alam sebagai potensi dalam pembangunan nasional.
3.    Memperluas pemberian akses informasi kepada masyarakat mengenai potensi sumber daya alam di daerahnya dan mendorong terwujudnya tanggung jawab sosial untuk menggunakan teknologi ramah lingkungan termasuk teknologi tradisional.
4.    Memperhatikan sifat dan karakteristik dari berbagai jenis sumber daya alam dan melakukan upaya-upaya meningkatkan nilai tambah dari produk sumber daya alam tersebut.
5.    Menyelesaikan konflik-konflik pemanfaatan sumber daya alam yang timbul selama ini sekaligus dapat mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang guna menjamin terlaksananya penegakan hukum dengan didasarkan atas prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
6.    Menyusun strategi pemanfaatan sumber daya alam yang didasarkan pada optimalisasi manfaat dengan memperhatikan kepentingan dan kondisi daerah maupun nasional.

Kebijakan bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup ditujukan untuk :
  1.  Mengelola sumber daya alam, yang dapat diperbaharui maupun tidak melalui penerapanteknologi ramah lingkungan dengan memperhatikan daya dukung dan dayatampungnya.
  2. Menegakkan hukum secara adil dan konsisten untuk menghindari kerusakan sumberdaya alam dan pencemaran lingkungan.
  3. Mendelegasikan kewenangan dan tanggung jawab kepada pemerintah daerah dalampengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara bertahap.
  4. Memberdayakan masyarakat dan kekuatan ekonomi dalam pengelolaan sumber dayaalam dan lingkungan hidup bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat global.
  5. Menerapkan secara efektif penggunaan indikator-indikator untuk mengetahuikeberhasilan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
  6.  Memelihara kawasan konservasi yang sudah ada dan menetapkan kawasan konservasi baru di wilayah tertentu, dan
  7. Mengikutsertakan masyarakat dalam rangka menanggulangi permasalahan lingkungan global.
  
·     Dominasi sumber daya alam di Indonesia

Indonesia merupakan negara dengan tingkat biodiversitas tertinggi kedua di dunia setelah Brazil. Fakta tersebut menunjukkan tingginya keanekaragaman sumber daya alam hayati yang dimiliki Indonesia dan hal ini, berdasarkan Protokol Nagoya, akan menjadi tulang punggung perkembangan ekonomi yang berkelanjutan (green economy).
Tingginya tingkat biodiversitas Indonesia ditunjukkan dengan adanya 10% dari tanaman berbunga yang dikenal di dunia dapat ditemukan di Indonesia, 12% dari mamalia, 16% dari hewan reptil, 17% dari burung, 18% dari jenis terumbu karang, dan 25% dari hewan laut. Di bidang agrikultur, Indonesia juga terkenal atas kekayaan tanaman perkebunannya. Sumber daya alam di Indonesia tidak terbatas pada kekayaan hayatinya saja. Berbagai daerah di Indonesia juga dikenal sebagai penghasil berbagai jenis bahan tambang, seperti petroleum, timah, gas alam, nikel, tembaga, bauksit, timah, batubara, emas, dan perak.
Kekurangan dari Indonesia dalam mengelola sumber daya alamnya adalah masih terbatasnya keterampilan dan kemampuan sumber daya manusia dalam mengelola, dan memanfaatkan sumber daya alam yang melimpah itu secara efektif. Bisa kita lihat dan rasakan bahwa pengelolaan sumber daya alam di Indonesia saat ini lebih didominasi oleh pihak-pihak asing, karena mereka lebih memiliki keunggulan baik dibidang teknologinya maupun di sumber daya manusianya.
Dapat dilihat bahwa berdasarkan catatan BPK, kepemilikan perusahaan tambang oleh asing lebih dominan dibandingkan dengan kepemilikan perusahaan tambang domestik. Pemerintah Indonesia membuka peluang yang cukup besar kepada pemilik modal asing untuk menguasai sumber daya alam secara berlebih. Dampaknya, masyarakat tidak mampu mengelola kekayaan alam karena keterbatasan modal dan pengetahuan menjadi tergilas. Untuk melindungi kepentingan para investor asing, maka pemerintah melibatkan aparat yang terlatih dalam menyelesaikan konflik di masyarakat. Selain penguasaan tambang dan mineral, sumber daya air minum juga banyak dikuasai oleh asing, dan sebetulnya masih banyak lagi berbagai sumber daya alam yang di kelola dan dikuasai oleh pihak asing.

Upaya Menjalankan Pasal 33 Agar Sesuai dengan Amanat Konstitusi

Pemerintah sudah seharusnya melakukan segala upaya untuk mengembalikan sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak ke tangan negara dari pihak asing. Nasionalisasi aset harus dilaksanakan secara menyeluruh, ke seluruh sektor pengelolaan sumber daya alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Pembuatan undang-undang pun harus tegas dan memihak kepada Indonesia, bukan malah memihak dan menguntungkan pihak asing.
Apabila hal ini tidak segera dilakukan, sumber daya alam Indonesia semakin lama akan tergerus habis dinikmati oleh pihak asing. Sementara Indonesia hanya menjadi penonton di negeri sendiri melihat pihak asing menikmati hasil bumi Indonesia. Seharusnya Indonesia mampu menjadi tuan rumah di negeri sendiri, mempertahankan kedaulatan dalam penguasaan sumber daya alam yang ada.



  

 Referensi

1 komentar:

  1. Assalamualaikum.wr.wb. perkenalkan nama saya Hariyati Dewi Tki Hongkong, saat menulis ini saya teringat memory masa lalu.saya sangat tergugah hati melihat coretan hati yang Ibu tulis. saya jadi teringat tentang masa-masa sulit dulu,karena iktiar dan usaha , seolah2 menjadi dendam bukan lagi motivasi, cuma satu tujuan saya pada saat bagaiman caranya untuk bangkit..singkat kata berbagai macam iktiar dan cara yang saya lalui, mengingat pada saat itu hutang saya 1,2m yang tidak sedikit, belum lagi bunga renternir yang bertambah. karena usaha, kesungguhan hati, akhirnya saya menemukan jalan /solusi melalui Program Pesugihan Dana Gaib Tanpa Tumbal. saya percaya ALLAH ITU TIDAK DIAM MAHA PENYAYANG , cobaan itu bukan lah ujian tapi hadiah yang tersilmut untuk kebahagiaan yang sebenar2nya. Dengan keyakina dan keberania saya ikut bergabung untuk mengikuti Program Pesugihan Dana Gaib Tanpa Tumbal dan memohonkan dana sesuai kebutuhan dan kesanggupan saya. Cuma dalam waktu 1 hari 1 malam saya mendapat telpon dari pihak Program tersebut, Alhamdulillah dana yang saya mohonkan sudah cair dan sudah dapat saya gunakan untuk melunasi hutang. jika anda ingin seperti saya
    silahkan hubungi
    Ki Witjaksono: 085-2222-31459
    Atau kunjungi website

    Klik-> PESUGIHAN DANA GAIB

    Ingat kesempatan tidak akan datang untuk yang kedua kalinya.

    BalasHapus

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA Kelompok 8    :       Fanny Arisda Amaliya. / 22215466                   ...