·
Masalah sumber
daya alam struktur penguasaan sumber daya alam
Sumber
daya alam adalah sesuatu yang berasal dari alam yang dapat digunakan untuk
memenuhi kebutuhan atau kelangsungan hidup manusia. Yang tergolong di dalamnya tidak hanya komponen biotik, seperti hewan, tumbuhan, dan mikroorganisme, tetapi juga komponen abiotik, seperti minyak bumi, gas alam, berbagai jenis logam, air, dan tanah.
Sumber daya alam berdasarkan jenisnya
dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu: sumber daya alam hayati/ biotik dan
sumber daya alam non hayati/ abiotik. Sedangkan sumber daya alam berdasarkan
sifat pembaharuannya dapat dibagi menjadi tiga macam, yaitu: sumber daya alam
yang dapat diperbaharui/ renewable resources, sumber daya alam yang tidak dapat
diperbaharui/ non renewable resources, dan sumber daya alam yang tidak terbatas
jumlahnya/ unlimited. Dan sumber daya alam berdasarkan kegunaan atau
penggunaannya dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu: sumber daya alam penghasil bahan baku, dan sumber
daya alam penghasil energi
Inovasi teknologi, kemajuan peradaban dan populasi manusia, serta revolusi industri telah
membawa manusia pada era eksploitasi sumber daya alam sehingga persediaannya
terus berkurang secara signifikan. Sumber daya alam mutlak diperlukan untuk
menunjang kebutuhan manusia, tetapi sayangnya keberadaannya tidak tersebar
merata.
Permasalahan pengelolaan sumberdaya alam menjadi
sangat penting dalam pembangunan ekonomi pada masa kini dan masa yang akan
datang. Dalam laporan PBB pada awal tahun 2000 umpamanya, telah diidentifikasi
5 jenis kerusakan ekosistem yang terancam mencapai limitnya, yaitu meliputi
ekosistem kawasan pantai dan sumberdaya bahari, ekosistem lahan pertanian,
ekosistem air tawar, ekosistem padang rumput dan ekosistem hutan.
Kerusakan-kerusakan sumberdaya alam di dalam ekosistem-ekosistem tersebut
terjadi terutama karena kekeliruan dalam pengelolaannya sehingga mengalami
kerusakan yang disebabkan karena terjadinya perubahan besar, yang mengarah
kepada pembangunan ekonomi yang tidak berkelanjutan.
Kekayaan sumber daya alam di Indonesia
mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, karena itu
pengelolaannya harus dikuasai oleh Negara untuk memberi nilai tambah secara
nyata bagi perekonomian nasional dalam usaha mencapai kemakmuran dan
kesejahteraan rakyat secara berkeadilan. Oleh karena itu pengelolaan sumber
daya alam di Indonesia telah diatur dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3.
·
Kebijakan sumber
daya alam struktur penguasaan sumber daya alam
|
Arah
Kebijakan Bidang Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup dalam GHBN
1999 – 2004
|
Arah
Kebijakan dalam Pengelolaan Sumber Ddaya Alam dalam TAP MPR No. IX/MPR/2001 Tentang
Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
|
|
1. Mengelola
sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi
peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
2.
Meningkatkan
pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan
konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan
teknologi ramah lingkungan.
3.
Menerapkan
indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan
dalam pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah
kerusakan yang tidak dapat balik.
4.
Mendelegasikan
secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam
pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan
lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur
dengan undang-undang.
5.
Mendayagunakan
sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan
memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup,
pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat
lokal serta penataan ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang.
|
1. Melakukan
pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dalam rangka sinkronisasi
kebijakan antarsektor yang berdasarkan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud
Pasal 5 Ketetapan ini.
2. Mewujudkan
optimalisasi pemanfaatan berbagai sumber daya alam melalui identifikasi dan
inventarisasi kualitas dan kuantitas sumber daya alam sebagai potensi dalam
pembangunan nasional.
3. Memperluas
pemberian akses informasi kepada masyarakat mengenai potensi sumber daya alam
di daerahnya dan mendorong terwujudnya tanggung jawab sosial untuk
menggunakan teknologi ramah lingkungan termasuk teknologi tradisional.
4. Memperhatikan
sifat dan karakteristik dari berbagai jenis sumber daya alam dan melakukan
upaya-upaya meningkatkan nilai tambah dari produk sumber daya alam tersebut.
5. Menyelesaikan
konflik-konflik pemanfaatan sumber daya alam yang timbul selama ini sekaligus
dapat mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang guna menjamin
terlaksananya penegakan hukum dengan didasarkan atas prinsip-prinsip
sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
6. Menyusun
strategi pemanfaatan sumber daya alam yang didasarkan pada optimalisasi
manfaat dengan memperhatikan kepentingan dan kondisi daerah maupun nasional.
|
Kebijakan bidang sumber daya alam dan lingkungan
hidup ditujukan untuk :
- Mengelola sumber daya alam, yang dapat diperbaharui maupun tidak melalui penerapanteknologi ramah lingkungan dengan memperhatikan daya dukung dan dayatampungnya.
- Menegakkan hukum secara adil dan konsisten untuk menghindari kerusakan sumberdaya alam dan pencemaran lingkungan.
- Mendelegasikan kewenangan dan tanggung jawab kepada pemerintah daerah dalampengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara bertahap.
- Memberdayakan masyarakat dan kekuatan ekonomi dalam pengelolaan sumber dayaalam dan lingkungan hidup bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat global.
- Menerapkan secara efektif penggunaan indikator-indikator untuk mengetahuikeberhasilan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
- Memelihara kawasan konservasi yang sudah ada dan menetapkan kawasan konservasi baru di wilayah tertentu, dan
- Mengikutsertakan masyarakat dalam rangka menanggulangi permasalahan lingkungan global.
·
Dominasi sumber
daya alam di Indonesia
Indonesia merupakan negara dengan tingkat biodiversitas
tertinggi kedua di dunia setelah Brazil. Fakta tersebut menunjukkan tingginya keanekaragaman
sumber daya alam hayati yang dimiliki Indonesia dan hal ini, berdasarkan Protokol Nagoya, akan menjadi tulang punggung perkembangan ekonomi yang berkelanjutan (green economy).
Tingginya
tingkat biodiversitas Indonesia ditunjukkan dengan adanya 10% dari tanaman berbunga yang dikenal di dunia dapat ditemukan
di Indonesia, 12% dari mamalia,
16% dari hewan reptil,
17% dari burung,
18% dari jenis terumbu
karang, dan 25% dari hewan laut. Di bidang agrikultur,
Indonesia juga terkenal atas kekayaan tanaman perkebunannya.
Sumber daya alam di Indonesia tidak terbatas pada kekayaan hayatinya saja.
Berbagai daerah di Indonesia juga dikenal sebagai penghasil berbagai jenis
bahan tambang, seperti petroleum, timah, gas alam,
nikel, tembaga, bauksit, timah, batubara, emas, dan perak.
Kekurangan
dari Indonesia dalam mengelola sumber daya alamnya adalah masih terbatasnya
keterampilan dan kemampuan sumber daya manusia dalam mengelola, dan
memanfaatkan sumber daya alam yang melimpah itu secara efektif. Bisa kita lihat
dan rasakan bahwa pengelolaan sumber daya alam di Indonesia saat ini lebih
didominasi oleh pihak-pihak asing, karena mereka lebih memiliki keunggulan baik
dibidang teknologinya maupun di sumber daya manusianya.
Dapat dilihat bahwa berdasarkan
catatan BPK, kepemilikan perusahaan tambang oleh asing lebih dominan dibandingkan
dengan kepemilikan perusahaan tambang domestik. Pemerintah Indonesia membuka
peluang yang cukup besar kepada pemilik modal asing untuk menguasai sumber daya
alam secara berlebih. Dampaknya, masyarakat tidak mampu mengelola kekayaan alam
karena keterbatasan modal dan pengetahuan menjadi tergilas. Untuk melindungi
kepentingan para investor asing, maka pemerintah
melibatkan aparat yang terlatih dalam menyelesaikan konflik di masyarakat. Selain penguasaan tambang dan mineral, sumber daya air minum juga banyak dikuasai oleh asing, dan sebetulnya masih banyak lagi berbagai sumber daya alam yang di kelola dan dikuasai oleh pihak asing.
Upaya Menjalankan Pasal 33 Agar Sesuai dengan Amanat Konstitusi
Pemerintah sudah seharusnya melakukan segala upaya untuk mengembalikan
sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak ke tangan negara dari pihak
asing. Nasionalisasi aset harus dilaksanakan secara menyeluruh, ke seluruh
sektor pengelolaan sumber daya alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Pembuatan
undang-undang pun harus tegas dan memihak kepada Indonesia, bukan malah memihak
dan menguntungkan pihak asing.
Apabila
hal ini tidak segera dilakukan, sumber daya alam Indonesia semakin lama akan
tergerus habis dinikmati oleh pihak asing. Sementara Indonesia hanya menjadi
penonton di negeri sendiri melihat pihak asing menikmati hasil bumi Indonesia.
Seharusnya Indonesia mampu menjadi tuan rumah di negeri sendiri, mempertahankan
kedaulatan dalam penguasaan sumber daya alam yang ada.
Referensi
- https://id.wikipedia.org/wiki/Sumber_daya_alam
- http://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/24803
- http://infotambang.com/clients/infotambang/KetetapanMPRNoIXtahun2001.%20IX%20tahun%202001%20Upaya%20Meletakkan%20Reformasi%20Kebijakan%20Pengelolaan%20Sumber%20Daya%20Alam.pdf
- https://www.academia.edu/8586083/Sumber_Daya_Alam_Sisdiati_Lifenty_Tangdilintin_B111_12_329_Tugas_Pengganti_Final
- http://srisukmawati97.blogspot.co.id/2015/04/dominasi-sda-di-indonesia.html
Assalamualaikum.wr.wb. perkenalkan nama saya Hariyati Dewi Tki Hongkong, saat menulis ini saya teringat memory masa lalu.saya sangat tergugah hati melihat coretan hati yang Ibu tulis. saya jadi teringat tentang masa-masa sulit dulu,karena iktiar dan usaha , seolah2 menjadi dendam bukan lagi motivasi, cuma satu tujuan saya pada saat bagaiman caranya untuk bangkit..singkat kata berbagai macam iktiar dan cara yang saya lalui, mengingat pada saat itu hutang saya 1,2m yang tidak sedikit, belum lagi bunga renternir yang bertambah. karena usaha, kesungguhan hati, akhirnya saya menemukan jalan /solusi melalui Program Pesugihan Dana Gaib Tanpa Tumbal. saya percaya ALLAH ITU TIDAK DIAM MAHA PENYAYANG , cobaan itu bukan lah ujian tapi hadiah yang tersilmut untuk kebahagiaan yang sebenar2nya. Dengan keyakina dan keberania saya ikut bergabung untuk mengikuti Program Pesugihan Dana Gaib Tanpa Tumbal dan memohonkan dana sesuai kebutuhan dan kesanggupan saya. Cuma dalam waktu 1 hari 1 malam saya mendapat telpon dari pihak Program tersebut, Alhamdulillah dana yang saya mohonkan sudah cair dan sudah dapat saya gunakan untuk melunasi hutang. jika anda ingin seperti saya
BalasHapussilahkan hubungi
Ki Witjaksono: 085-2222-31459
Atau kunjungi website
Klik-> PESUGIHAN DANA GAIB
Ingat kesempatan tidak akan datang untuk yang kedua kalinya.